Dari 75 Partai Politik, KPU Ungkap Baru 26 Daftar Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melalui sistem ini, partai politik dapat langsung memasukkan data dan informasi secara mandiri. Informasi tersebut menyangkut profil, anggota, kepengurusan, hingga alamat kantor partai.
Nantinya, informasi dalam Sipol akan menjadi salah satu bahan verifikasi KPU untuk menentukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dibukanya akses Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu, membuat partai politik memiliki waktu sekitar satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Sebab pengumuman pendaftaran akan dilakukan KPU pada 29 Juli 2022, dan masa pendaftaran akan berlangsung pada 1 Agustus - 14 Agustus 2022.
“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6).
Dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga empat hari sejak dibukanya akses Sipol, KPU telah menerima 26 permohonan pembukaan akses Sipol dari partai politik.