Dari 75 Partai Politik, KPU Ungkap Baru 26 Daftar Sipol

Aryo Widhy Wicaksono
28 Juni 2022, 10:07
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melalui sistem ini, partai politik dapat langsung memasukkan data dan informasi secara mandiri. Informasi tersebut menyangkut profil, anggota, kepengurusan, hingga alamat kantor partai.

Nantinya, informasi dalam Sipol akan menjadi salah satu bahan verifikasi KPU untuk menentukan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Dibukanya akses Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu, membuat partai politik memiliki waktu sekitar satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Sebab pengumuman pendaftaran akan dilakukan KPU pada 29 Juli 2022, dan masa pendaftaran akan berlangsung pada 1 Agustus - 14 Agustus 2022.

“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6).

Dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga empat hari sejak dibukanya akses Sipol, KPU telah menerima 26 permohonan pembukaan akses Sipol dari partai politik.

Hingga Senin (27/6) sore pukul 17.15 WIB, 26 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya adalah:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya

Jika menilik sejarahnya, Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pemilu satu-satunya di era Soekarno itu diikuti oleh 118 kontestan yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi masyarakat, dan 48 calon perorangan untuk memperebutkan kursi DPR. 

Pemilu berikutnya dilakukan pada 1971, diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat, yakni Golongan Karya (Golkar), lagi-lagi untuk memperebutkan kursi DPR.

Berikut adalah data jumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilu di Indonesia.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...