Dari 75 Partai Politik, KPU Ungkap Baru 26 Daftar Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melalui sistem ini, partai politik dapat langsung memasukkan data dan informasi secara mandiri. Informasi tersebut menyangkut profil, anggota, kepengurusan, hingga alamat kantor partai.
Nantinya, informasi dalam Sipol akan menjadi salah satu bahan verifikasi KPU untuk menentukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dibukanya akses Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu, membuat partai politik memiliki waktu sekitar satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Sebab pengumuman pendaftaran akan dilakukan KPU pada 29 Juli 2022, dan masa pendaftaran akan berlangsung pada 1 Agustus - 14 Agustus 2022.
“Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6).
Dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga empat hari sejak dibukanya akses Sipol, KPU telah menerima 26 permohonan pembukaan akses Sipol dari partai politik.
Hingga Senin (27/6) sore pukul 17.15 WIB, 26 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya adalah:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
Jika menilik sejarahnya, Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pemilu satu-satunya di era Soekarno itu diikuti oleh 118 kontestan yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi masyarakat, dan 48 calon perorangan untuk memperebutkan kursi DPR.
Pemilu berikutnya dilakukan pada 1971, diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat, yakni Golongan Karya (Golkar), lagi-lagi untuk memperebutkan kursi DPR.
Berikut adalah data jumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilu di Indonesia.