Daftar 13 Pasal di KUHP Baru yang Tuai Kontroversi dan Disorot Asing

Ade Rosman
9 Desember 2022, 07:49
KUHP Baru
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12) lalu. Setelah disahkan gelombang penolakan terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. 

Salah satunya disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. Ia menyatakan mengaku kecewa dengan pemerintah yang dinilainya tergesa-gesa dalam pengesahan Undang-undang tersebut.

Tidak hanya dari dalam negeri, sorotan terhadap KUHP baru juga datang dari dunia internasional. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12) lalu menyoroti masuknya pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama. Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Perwakilan khusus PBB untuk Indonesia juga memberikan catatan atas lahirnya KUHP Baru. PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka mengatakan beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers. 

"Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," demikian bunyi keterangan tertulis PBB Indonesia pada Kamis (8/12).

Hal lain yang menjadi perhatian mereka adalah potensi KUHP yang baru akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laku, dan minoritas seksual. Mereka juga khawatir beberapa pasal akan berdampak pada hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender. 

"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap kepercayaan minoritas," kata PBB. Padahal, 

PBB telah menyerukan kepada pemerintah dan dewan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan hak asasi manusia. Mereka mendorong pemerintah berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil.

Pemerintah menanggapi kekhawatiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan payung hukum pidana ini dibuat dengan menjunjung tinggi kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, hingga jurnalisme. Ia juga mengatakan aturan ini dibuat juga dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan internasional yang berlaku.

 "Atas dasar itu KUHP mengatur dengan mempertimbangkan hak asasi dan kewajiban asasi manusia," kata Aries dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).

Aries mengatakan KUHP dibuat dengan mengadopsi substansi Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950), the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. Aries juga mengatakan aturan ini telah dirancang dengan masukan masyarakat sipil terlebih dulu. 

"Indonesia mempertimbangkan masukan masyarakat sipil yang konon kabarnya sudah bertemu utusan PBB di Eropa," kata Aries. 

Ia juga mengatakan KUHP tak mendiskriminasi perempuan, anak, kelompok minoritas, serta pers. Salah satunya dengan mengadopsi Pasal 6 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers ke Pasal 218 KUHP.

"Sehingga penyampaian kritik tidak dipidana sebab merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan kepentingan masyarakat," kata Aries. 

Aries juga menepis kekhawatiran PBB bahwa KUHP melegitimasi sikap sosial negatif kepada penganut kepercayaan minoritas. Ini karena pengaturan dilakukan dengan memperhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Apa saja pasal-pasal dalam RUU KUHP yang mendapat sorotan publik hingga asing? 

Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

1. Pasal tentang Penghinaan Presiden

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Pasal 219 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden ini pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pada saat itu, MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

2. Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Pasal 240 

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal tentang Hidup Bersama

Pasal 412 

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

YLBHI menilai DPR dan pemerintah melewati batas, karena mengatur hal yang menjadi norma susila dan normal dalam kacamata hukum pidana. Selain itu, YLBHI  berpandangan tidak semua wilayah di Indonesia melarang hal tersebut. 

Ia mengatakan pembatasan hidup bersama untuk pasangan bukan suami istri hanya mengacu pada agama tertentu. Padahal, di Indonesia terdapat beragam agama dan keyakinan. 

"Tiba-tiba ada impor nilai agama pada hukum nasional dan itu menyakiti wilayah lain itu semacam pemaksaan,” kata Isnur. 

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan bahwa pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang bisa membuat pengaduan. 

 “Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Aries dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12). 

Aries mengatakan berdasarkan adanya delik aduan absolut dalam pasal 412 maka diskursus yang muncul terkait pasal perzinaan tidak terlalu tepat. Ia menilai diskursus itu justru bisa membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...