Aturan Lengkap Pesangon, Upah, hingga Libur dalam Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu tujuan beleid tersebut adalah menjaga pertumbuhan perekonomian nasional pada 2023.
Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Meski demikian, tak ada perubahan nomenklatur, diksi, maupun tatanan antara UU Cipta Kerja dengan Perppu Cipta Kerja, khususnya dalam bagian pesangon, pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan waktu istirahat.
Adapun, pengaturan pesangon dan PHK sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perppu Nomor 2-2022 membuat aturan terkait PHK dan pesangon dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah.
Secara sederhana, Perppu Cipta Kerja mengatur PHK dalam tujuh nomor. Pengaturan yang dimaksud adalah definisi, proses, syarat, dan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dalam PHK.
Sementara itu, pengaturan tentang pesangon diatur dalam satu nomor. Aturan yang terkandung adalah hal-hal yang mengatur perhitungan jumlah pesangon seorang pekerja yang terkena PHK.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pemangku kepentingan didorong agar tidak melakukan PHK. Saat PHK terjadi, pemberi kerja harus menginformasikan hal tersebut kepada pekerja, namun pekerja dapat menolak PHK tersebut.
Saat ada penolakan, beleid tersebut menyarankan agar ada perundingan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja. Jika tidak menemukan titik cerah, keduanya dapat menyelesaikanya di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut, ada 10 alasan kenapa PHK tidak boleh dilakukan. Sebagian alasan yang dimaksud adalah menjalankan ibadah, menikah, punya pertalian darah, mendirikan serikat kerja, dan dalam keadaan cacat tetap atau sakit.
Di samping itu, ada 14 alasan kenapa PHK dapat dilakukan pemberi kerja. Sebagian alasan yang dimaksud adalah, perusahaan pailit; dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; keadaan memaksa; rugi secara 2 tahun berturut-turut; adanya penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan.
Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan PHK jika pemberi kerja melakukan: menganiaya pekerja, memerintah hal ilegal, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melakukan kewajiban, memberi tugas di luar pekerjaan, dan membahayakan pekerja.
Upah dan Pesangon
Perppu tersebut juga menghapuskan dua jenis upah yang sebelumnya ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan, seperti upah lembur dan upah karena berhalangan. Selain itu, Perppu No. 2-2022 menambah enam pasal terkait pengupahan di antara Pasal 88 dan Pasal 89.
Beberapa hal yang diatur dalam pasal tambahan tersebut adalah upah pekerja ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Selain itu, formula penghitungan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Perppu Cipta Kerja tidak menjelaskan detail indeks apa yang akan dipakai dalam perhitungan upah minimum. Namun dijelaskan formula penghitungan upah minimum diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Dalam Perppu tersebut, pesangon tetap didefinisikan sebagai dana yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja saat melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Adapun, pemberi kerja dapat memberikan uang masa penghargaan masa kerja saat membayarkan uang pesangon.
Besaran pesangon yang diterima oleh pekerja dalam beleid ini ditentukan oleh lama masa kerja, yakni:
1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
2 bulan upah untuk masa kerja 1-2 tahun.
3 bulan upah untuk masa kerja 2-3 tahun.
4 bulan upah untuk masa kerja 3-4 tahun.
5 bulan upah untuk masa kerja 4-5 tahun.
6 bulan upah untuk masa kerja 5-6 tahun.
7 bulan upah untuk masa kerja 6-7 tahun.
8 bulan upah untuk masa kerja 7-8 tahun.
9 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.
Adapun, perhitungan jumlah uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun
3 bulan upah untuk masa kerja 6-9 tahun
4 bulan upah untuk masa kerja 9-12 tahun
5 bulan upah untuk masa kerja 12-15 tahun
6 bulan upah untuk masa kerja 15-18 tahun
7 bulan upah untuk masa kerja 18-21 tahun
8 bulan upah untuk masa kerja 21-24 tahun
10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun
Cuti dan Waktu Istirahat
Dalam Perppu No. 2-2022, waktu istirahat diperpendek menjadi satu hari dalam seminggu dari sebelumnya pada UU No. 13-2003 sebanyak dua hari seminggu. Selain itu, aturan terkait waktu lembur atau di luar jam kerja dihapuskan.
Namun jumlah cuti kerja selama setahun tidak berubah, yakni 12 hari selama 1 tahun. Akan tetapi, pelaksanaan cuti panjang kini dihapus dalam Perppu 2-2022 dan diserahkan kebijakannya dalam perjanjian kerja.