Mahfud: Tak Ada Unsur Koruptif dalam Penerbitan Aturan Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak disebabkan oleh substansi UU Cipta Kerja. Pasalnya, MK menilai Omnibus Law tidak tertera dalam tata hukum nasional.
"UU Cipta Kerja itu kami percepat perbaikannya karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. UU itu ingin melayani kecepatan investasi, justru ingin mempermudah pekerja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1).
Mahfud mengatakan MK tidak pernah membatalkan materi UU Cipta Kerja saat digugat pada 2021. Walau demikian, Mahfud mempersilahkan pemangku kepentingan untuk mengkritik substansi Perppu Cipta Kerja, namun tidak dari sisi formalitas penerbitan aturan tersebut.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 42A aturan tersebut, Omnibus Law menjadi proses penyusunan undang-undang yang sah.
Dengan demikian, pemerintah dapat memperbaiki UU Cipta Kerja dengna menerbitkan UU yang menggunakan metode Omnibus Law. Namun Mahfud memilih memperbaiki peraturan tersebut dengan menerbitkan Perppu yang dinilai jauh lebih cepat dibandingkan penerbitan UU.
"Saya melihat banyak yang tidak paham putusan MK itu seperti apa dan banyak yang belum baca isinya sudah berkomentar. Perppu atau Undang-Undang pasti dikritik, itu sudah biasa dan itu bagus," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja juga telah melibatkan usulan pihak pekerja. Walau demikian, Mahfud ia menilai kritik yang dilayangkan pada Perppu Cipta Kerja merupakan hal positif.