KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR, Masyarakat Bisa Beri Masukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 daftar caleg sementara atau DCS DPR RI pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang dari 10.918 dalam masa perbaikan.
"Nanti akan kami umumkan pada tanggal 19 - 23 Agustus 2023," kata Anggota KPU Idham Kholik, dalam paparannya di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Idham menjelaskan, seorang bacaleg dapat ditetapkan namanya ke dalam DCS setelah melewati tiga tahapan. Pertama, masa pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif yang disampaikan oleh partai politik. Kedua, masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. Ketiga, masa pencermatan rancangan DCS.
Idham mengatakan, keterwakilan perempuan dari total caleg sementara rata-rata sebesar 37,3 persen. Selain itu, KPU juga akan menetapkan 674 bakal calon anggota DPD.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapan kepada daftar bacaleg sementara sesuai dengan tingkatannya. Masukan untuk anggota DPR RI dan calon perorangan DPD dapat diajukan pada KPU Pusat.
Lalu untuk DPRD Provinsi pada KPU Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada KPU Kabupaten/Kota. Masyarakat yang ingin menyampaikan catatan atau tanggapan harus memiliki identitas jelas yang dapat dikonfirmasikan.
Nantinya, KPU akan menyampaikan tanggapan tersebut kepada partai politik sebagai pihak yang mengusulkan caleg. Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas. Jika sudah beres, komisi tersebut akan mencermati daftar calon tetap.
"Jadwalnya mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023," katanya.