Jokowi Klaim AS, Jepang, Arab Saudi Siap Masuk ke Lembaga Investasi RI
Pemerintah akan meluncurkan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia pada awal 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, LPI tersebut akan bernama Indonesia Investment Authority atau INA.
Presiden mengatakan sejumlah negara telah menyatakan ketertarikannya pada LPI Indonesia, seperti Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kanada. Menurutnya, pembiayaan pembangunan tersebut akan berbentuk penyertaan modal atau ekuitas.
"INA yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan baru yang bukan dalam bentuk pinjaman," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12).
Dengan demikian, model pembiayaan tersebut akan menyehatkan perekonomian Indonesia. Tak hanya itu, INA bakal menyehatkan perusahaan pelat merah, terutama pada sektor infrastruktur dan energi.
Ia pun mengatakan, situasi pandemi mendorong seluruh pihak untuk bergerak cepat. Selain itu, sinergi berbagai pihak juga diperlukan dalam menangani pandemi. "Saya optimistis kita akan bangkit. Ekonomi akan pulih dan kembali normal," ujar dia.
LPI akan memiliki enam kewenangan utama, yakni penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.
“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (17/12).
Pemerintah telah menerbitkan tiga payung hukum yang mengatur modal awal, bentuk hingga operasional, dan seleksi dewan pengawas LPI pada 15 Desember. Mereka juga menyiapkan modal awal LPI dari APBN 2020 sebesar Rp 15 triliun. Anggaran ini diperoleh dari relokasi sejumlah program Pemulihan Ekonomi Nasional yang tak dapat terserap maksimal
Pengaturan modal awal LPI juga masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020. PP ini turut menekankan bahwa modal awal LPI merupakan kekayaan yang dipisahkan seperti halnya pada Badan Usaha Milik Negara. LPI akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan.
Airlangga menjelaskan, pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2020.
Berdasarkan PP tersebut, modal LPI dapat bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Selain dana tunai dari kas negara, penyertaan modal juga dapat berbentuk barang milik negara, piutang negara pada BUMN, hingga saham milik negara pada BUMN dan perseroan terbatas.
Menteri Keuangan bakal menjabat sebagai ketua dewan pengawas INA, sementara Menteri BUMN menjadi anggota dan tiga anggota lainnya diisi dari kalangan profesional. Adapun dewan direktur akan berjumlah lima orang yang berasal kalangan profesional.dan diseleksi oleh dewan pengawas.
Jokowi juga telah menerbitkan payung hukum terkait proses seleksi dewan pengawas LPI dari kalangan profesional melalui Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020. Pendaftaran anggota dewan pengawas dari unsur profesional dibuka pada pekan ini.