Pemerintah Targetkan Tarik Utang Rp 10 T dalam Lelang Sukuk Besok

Abdul Azis Said
20 September 2021, 09:28
lelang sukuk, utang, kemenkeu
Donang Wahyu|KATADATA
Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk pada Selasa (21/9). Dalam lelang tersebut, Kemenkeu akan melepas enam seri sukuk dengan target indikatif Rp 10 triliun.

Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk pada Selasa (21/9). Dalam lelang tersebut, Kemenkeu akan melepas enam seri sukuk dengan target indikatif Rp 10 triliun.

Lelang dibuka hari Selasa, 21 September 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, kemudian settlement akan dilaksanakan pada Kamis (23/9).

Advertisement

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dikutip Katadata.co.id, Senin (20/9).

Enam seri sukuk yang dilepas pada lelang besok semuanya bersifat penawaran ulang atau reopening. Adapun seri SPN-S yang ditawarkan yakni SPN-S 08032022 dengan tanggal jatuh 8 Maret 2022 dan kupon diskonto. Sementara lima seri PBS yang akan dilepas antara lain,

1. PBS031, kupon 4% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2024
2. PBS032, kupon 4,875% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
3. PBS030, kupon 5,875% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
4. PBS029, kupon 6,375% dengan tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034
5. PBS028, kupon 7,75% dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2046

Semua seri akan dilelang dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, serta barang milik negara (BMN). Sukuk seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Selain itu, DJPPR juga menentukan alokasi pembelian non-kompetitif untuk sukuk seri SPN-S sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan. Sementara untuk seri PBS, besarannya telah ditentukan 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement