OJK Batasi Bank Beri Pinjaman Lewat Fintech, DBS Tak Terpengaruh

Fahmi Ahmad Burhan
20 Juli 2022, 19:58
DBS, fintech, kredit
Bank DBS
Bank DBS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang membatasi penyaluran kredit oleh pemberi dana atau lender, termasuk bank lewat teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). PT Bank DBS Indonesia menyebutkan bahwa aturan itu tidak akan memengaruhi laju penyaluran dana dari bank ke fintech.

Hal ini lantaran kerja sama fintech dengan bank tidak dilakukan secara eksklusif. Nilai penyaluran dana lewat fintech juga sudah sesuai dengan aturan yang dibuat.

"Jadi, tidak ada aturan yang kami langgar dari kerja sama antara bank dan fintech," ujar Consumer Banking Director of Bank DBS Indonesia Rudy Tandjung dalam konferensi pers pada Rabu (20/7) di Jakarta.

Ia juga mengatakan, bank dan fintech perlu melakukan kolaborasi, termasuk penyaluran pendanaan. Kerja sama itu bisa memperluas pinjaman bank kepada pasar yang belum terlayani. "Untuk melayani customer lebih baik," katanya.

 Dia mengatakan bahwa Bank DBS telah bekerja sama dengan fintech Kredivo dalam bentuk joint financing senilai Rp 2 triliun. Bulan lalu, bank tersebut juga bekerja sama dengan fintech Modalku menyediakan pembiayaan Rp 100 miliar dalam bentuk channeling.

Bank lain seperti BRI telah menggandeng Modal Rakyat untuk menyalurkan pembiayaan hingga Rp 30 miliar untuk UMKM melalui aplikasi fintech tersebut. Kemudian, Bank Mandiri menggaet Investree untuk menyalurkan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Bank lainnya adalah Bank Central Asia (BCA) yang berkolaborasi dengan Akseleran untuk menyalurkan pinjaman Rp 30 miliar kepada UMKM. Kolaborasi ini dilakukan dengan skema channeling.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...