OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech

Desy Setyowati
19 Juli 2022, 13:36
Fintech, ojk, pinjaman online, pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau platform pinjaman online. Salah satunya, membatasi penyaluran kredit oleh pemberi dana atau lender lewat fintech.

“Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan,” demikian dikutip dari Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Selasa (19/7).

Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 80% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan
  • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 50% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 bulan sejak POJK ini diundangkan
  • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 bulan sejak POJK ini diundangkan

“Besaran itu ditentukan berdasarkan informasi transaksi pendanaan penyelenggara sewaktu-waktu,” demikian dikutip.

Contohnya, penyelenggara menyampaikan informasi pendanaan Rp 50 miliar pada akhir bulan. Maka bulan berikutnya, setiap pemberi dana (lender) hanya dapat menyalurkan pendanaan paling banyak 25% atau Rp 12,5 miliar.

Ketentuan batas maksimum pendanaan itu tidak berlaku bagi pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini salah satunya bank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...