BUMN Khawatir Pansus Jiwasraya Hambat Pengembalian Dana Nasabah

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
13/1/2020, 21.53 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkhawatirkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya oleh DPR. Pansus dianggap bisa membuat investor menahan diri untuk membeli anak usaha Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Padahal, transaksi tersebut penting untuk mendukung pengembalian dana nasabah.

Pembentukan Pansus Jiwasraya diajukan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam rapat paripurna DPR hari ini. Sebanyak lima fraksi telah menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya yakni Partai Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, dan Golkar.

“Kami lagi cari investor. Kalau ada keyakinan investor masuk kalau ada Pansus silakan. Tapi kalau ternyata investor (menunda) masuk sampai selesainya (proses) politik siapa yang dirugikan? Nasabah,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1).

Arya pun meminta Andre berani bertanggung jawab untuk menghadapi nasabah, bila pengembalian dana semakin tertunda. “Kalau ternyata ada Pansus, investor jadi menunggu (proses di Pansus) selesai, Bang Andre tanggungjawabkan ke nasabah,” ujarnya.

(Baca: Kementerian BUMN: Penanganan Asabri Lebih Sulit Ketimbang Jiwasraya)

Dulu, DPR juga membentuk Pansus dalam kasus Bank Century. Namun, Arya menilai kasus Jiwasraya dan Bank Century berbeda. Dalam kasus Bank Century, pemerintah sudah menggelontorkan dana talangan. Sedangkan dalam kasus Jiwasraya hal ini tidak terjadi. “Ini lebih ke pertanggungjawaban bisnis,” ujarnya.  

Maka itu, ia pun meminta semua pihak untuk membiarkan dulu Kementerian BUMN dan manajemen baru Jiwasraya bekerja untuk mengupayakan pengembalian dana nasabah.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov setuju dengan pernyataan Arya. Dia khawatir, pembentukan Pansus Jiwasraya bisa menghambat proses pemulihan secara bisnis yang tengah dilakukan oleh Kementerian BUMN.

Tidak hanya itu, pembentukan Pansus juga dikhawatirkan bisa menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. "Mestinya proses hukum dan aksi korporasi bisa jalan, tapi ini malah terganggu," kata dia.

(Baca: Usut Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat BEI dan Manajer Investasi)

Namun, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pembentukan Pansus merupakan hal penting untuk meminta pertanggungjawaban politik kepada berbagai pihak yang terlibat. Irvan menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimintai tanggung jawab karena sudah meloloskan izin atas produk Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah.

"Sikap Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bersikukuh tidak ada dampak sistemik, serta pelaku-pelaku kejahatan korporasi dan pasar modal yang sangat cerdik," kata Irvan.