Kementerian BUMN Bakal Batasi Direksi Jabat Komisaris di Anak Usaha

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019). Kementerian BUMN bakal membatasi direksi menjabat komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah.
13/12/2019, 14.13 WIB

Selain itu, Kementerian BUMN menemukan direksi Garuda Indonesia menjabat komisaris di lebih dari empat anak usaha. Misalnya, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang menjabat sebagai Komisaris Utama di enam anak dan cucu usaha Garuda.

Perusahaan tersebut, yaitu PT GMF AeroAsaia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.

Sedangkan Mantan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar menjabat komisaris di delapan perusahaan dan Mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto menjabat komisaris di enam perusahaan.

Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal menjabat komisaris di lima anak usaha dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa menjabat komisaris di empat anak usaha.

(Baca: Kepada Erick Thohir, Plt Direksi Janji Jaga Garuda Hingga Gelaran RUPS)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati