KPK Dukung Bea Cukai Selidiki Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) menggelar konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
10/12/2019, 21.50 WIB

(Baca: 5 Direksi Dicopot, Komisaris Garuda Indonesia Tunjuk Pejabat Sementara)

Diantara daftar penumpang tersebut terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penjemputan pesawat baru Garuda Indonesia, yaitu Ari Askara, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.

Ari dan ketiga direksi kini telah diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Salah satu yang sudah ditetapkan oleh Dewan Komisaris yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal sebagai Plt Dirut.

Akibat ulah mantan Dirutnya, Kementerian Perhubungan juga memberikan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 25 juta-100 juta karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Garuda diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda sejak menerima surat keputusan sanksi.

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan Garuda melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017  tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. "Sudah disampaikan surat pelanggaran administratif terkait dengan kesesuaian Flight Approval (FA)," ujar Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana B Pramesti saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12).

(Baca: Kementerian BUMN Koordinasi dengan Kemenhub, Pantau Operasional Garuda)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati