Dua Vendor Iklan Buka Opsi Damai dalam Kasus PKPU Piutang Meikarta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
25/6/2018, 19.39 WIB

PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi membuka opsi damai dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Hal itu dapat terjadi jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Ya bisa saja perdamaian dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum Relys dan Imperia, Ibnu Setyo Hastono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Meski terbuka opsi damai, Ibnu mengatakan kliennya siap melawan MSU dalam gugatan PKPU. Sebab, pihaknya sudah memiliki landasan hukum yang jelas untuk bisa memenangkan gugatan.

(Baca : Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan)

Ibnu mengatakan, Relys dan Imperia telah memiliki bukti dan dokumen yang kuat untuk membuktikan adanya tagihan piutang dari MSU dan akan dipaparkan pada sidang lanjutan PKPU, Selasa (26/6).

"Dari pihak kami secara hukum sudah benar memenuhi semua. Kami menganggap SMU itu wanprestasi," kata Ibnu.

Sidang gugatan PKPU hari ini kembali digelar di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengar jawaban MSU ditunda. Sayangnya, hal tersebut ditunda lantaran MSU sebagai pihak termohon belum dapat memberikan jawaban.

Kuasa hukum PT MSU Sarmauli Simangunsong mengaku belum menyiapkan jawaban lantaran tak mendapat surat panggilan dari PN Jakarta Pusat. Sarmauli baru mengetahui adanya agenda sidang dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Karenanya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (26/6) dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak. Sidang juga dijadwalkan pada Kamis (28/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada pun putusan sidang gugatan PKPU dijadwalkan pada Rabu (4/7).

Sebelumnya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan mitra Meikarta dalam menciptakan dan memasarkan iklan melayangkan gugatan PKPU. Gugatan dilayangkan lantaran MSU dianggap berutang biaya iklan hingga puluhan miliar.

Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang mengatakan, utang pengembang Meikarta telah memasuki masa jatuh tempo sehingga dua vendor periklanan menempuh gugatan PKPU.

Menurut Tommy, Mahkota Sentosa Utama awalnya membayar tagihan iklan yang diajukan klien. Namun belakangan, pembayaran tagihan iklan itu tersendat.

Kedua kliennya kemudian mengirimkan surat somasi ke Mahkota Sentosa Utama agar segera membayar tagihan sesuai perjanjian. Hanya saja, surat tersebut tak mendapat tanggapan.

"(Surat somasi dikirim) mereka bilang alamat sudah pindah, tapi ternyata tidak (pindah). Tidak boleh dong (somasi tidak ditanggapi)," kata Tommy.

Dari informasi yang diketahui Tommy, tagihan kliennya tidak dibayar karena anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk  (LPCK) itu memiliki masalah internal. Tommy menilai hal tersebut sebenarnya tak bisa menjadi alasan penundaan pembayaran.

Kliennya berharap pengembang Meikarta segera membayarkan tagihannya. Selain kepada kedua klien, Tommy mengklaim ada kreditur lain yang sudah mengantre untuk menagihkan biaya iklan kepada Mahkota Sentosa Utama.

"Kalau (PKPU) sudah diputuskan, kreditur lain akan muncul. Kami juga sudah siapkan kreditor lain," kata dia.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Sementara itu Direktur Mahkota Sentosa Utama Danang Kemayan Jati mengatakan perusahaannya sudah membayarkan sebagian tagihan iklan kepada Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi. Tagihan yang telah dibayar mencapai Rp 13 miliar.

Hanya saja, Mahkota Sentosa menemukan ketidakwajaran dalam tagihan-tagihan selanjutnya. Alhasil, mereka melakukan audit terhadap tagihan-tagihan yang diterima.

"Karena setelah Berita Acara Serah Terima dan laporan pekerjaan dicek auditor internal, banyak ditemukan tagihan gelondongan. Ada yang sebulan dan ada yang tiga bulanan. Jumlah yang ditagih pun nilainya fantastis," kata Danang.

Ketidakwajaran lain, kata Danang, dua vendor periklanan tersebut memberikan pekerjaan event organizer (EO) kepada perusahaan pengangkutan barang (freight forwarding).

"Dalam hal seperti ini, kredibilitas vendor dan proses penunjukkannya patut dipertanyakan, bahkan kinerjanya wajib diaudit," kata Danang.

Danang mengatakan perusahaan masih mengecek secara mendetil atas benar atau tidaknya pekerjaan dan volume pekerjaan yang ditagihkan. Sehingga, berimbas pada ditundanya pembayaran tagihan.

(Baca juga: Lippo Topping Off Meikarta, DPRD Bekasi: Itu Pakai IMB Orange County)

"Para vendor terkait telah diminta agar bersabar serta bersama-sama melakukan konfirmasi dan klarifikasi," kata Danang.

Danang pun membantah utang pengembang Meikarta kepada dua vendor periklanan tersebut sudah jatuh tempo. Dia menyebutkan Mahkota Sentosa Utama belum pernah menjanjikan tanggal pembayaran karena  masih menunggu hasil audit.