Pengusaha Ingin Proses Sertifikasi Halal Bebas Biaya

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
5/12/2017, 18.49 WIB

Terkait dengan sertifikasi halal ini, Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah mendorong penandatanganan nota kesepahaman untuk penyamaan logo halal. Pengakuan sertifikasi halal oleh masing-masing otoritas akan membuat perdagangan makanan, minuman, hingga kosmetik di antara kedua negara akan lebih lancar.

(Baca: Indonesia dan Malaysia Bidik Kesepakatan Penyamaan Logo Halal)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kerja sama dalam produk dan logo halal dapat mendorong pengembangan industri di Indonesia. "Kedua kepala negara memberi mandat agar nota kesepahaman dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia juga menyatakan akan mempercepat proses Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan pihak Malaysia. Dengan begitu, produk dan logo halal kedua negara dapat diterima di masing-masing pasar.

Pemicunya, produk dengan sertifikasi halal Malaysia tetap harus diuji ulang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum diterima di dalam negeri. Begitu juga sebaliknya, produk halal buatan Indonesia tak diakui di Malaysia. Perlunya sertifikasi ulang ini dinilai membuat harga barang lebih mahal saat sampai ke tangan konsumen.

(Baca: Potensi Ekonomi Syariah Dunia US$ 6,38 Triliun pada 2021)

Halaman: