CEO Lippo Group James Riady mengakui adanya masalah izin yang masih membelit megaproyek Meikarta. Ia pun berjanji akan melengkapi kekurangan pelaksanaan proyek ini.
“Mohon maaf kalau ada kekurangan-kekurangan, pasti semuanya akan dilengkapi,” kata James dalam acara Property Awards 2017 di Jakarta, Senin (11/9). Ia menambahkan, “Kami harapkan dalam sebulan dua bulan ini semuanya bisa selesai.”
Dalam acara ini, proyek Meikarta sendiri memenangkan penghargaan kategori Best Breakthrough Fenomenal Marketing Campaign dari Indonesian Property Watch (IPW).
(Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)
Dalam proyek Meikarta, kata James, fokus Grup Lippo adalah pemenuhan defisit perumahan yang mencapai jutaan unit saat ini. “Masalah yang kita hadapi ini adalah masalah kesejahteraan sosial, di mana kebutuhan paling dasar itu adalah perumahan,” ujarnya.
James mengingatkan, saat ini masih ada 11 juta masyarakat yang berpenghasilan dan ingin mencicil rumah. Namun, mereka terkendala harga rumah yang terlampau tinggi. (Baca juga: Lippo Klaim Belum Terima Surat Penghentian Pembangunan Meikarta)
Atas kondisi tersebut, ia menyebut Meikarta sebagai solusi. "Yang kami lakukan (cicilan) di bawah Rp 7 juta, agar semua orang mampu membeli rumah," kata James.
(Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)
Dirinya juga menyebut, hingga saat ini sekurangnya telah ada 130 ribu booking fee masuk ke Meikarta hanya dalam dua bulan masa promosi. Hal ini menandakan adanya kepercayaan dari masyarakat meski banyak opini yang beredar tentang proyek ini.
" Kami sungguh bersyukur kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sangat baik," ujar James. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)
Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Lippo Group seharusnya belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
(Baca juga: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Sehingga, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
"Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
Selain itu, Alamsyah juga menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta.
"Mudah-mudahan Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektar), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektar sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.