Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?

aplikasi.ekatjipta.org
Almarhum Eka Tjipta Widjaya.
Penulis: Agung Jatmiko
14/7/2020, 10.17 WIB

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Terhadap 12 perusahaan tersebut, Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.

Selain itu, ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika mencermati beberapa perusahaan yang menjadi objek gugatan ini, terlihat bahwa meski Grup Sinarmas memiliki afiliasi, namun almarhum Eka Tjipta memang tidak memiliki kepemilikan saham.

PT Sinar Mas Multiartha Tbk misalnya, pemegang saham terbesarnya adalah Bank of Singapore Limited, dengan porsi kepemilikan 51,11%. Porsi saham terbesar kedua adalah publik/masyarakat, sebesar 31,21%. Sementara, Indra Widjaja hanya memiliki porsi kepemilikan 0,0332%.

Begitu pula dengan PT Bank Sinarmas Tbk, porsi kepemilikannya tidak ada sangkut paut langsung dengan keluarga Eka Tjipta Widjaja. Tercatat pemegang saham terbesarnya adalah Sinar Mas Multiartha, sebesar 58,13%. Sementara, sisanya sebesar 41,87% dimiliki oleh publik.

Contoh perusahaan lainnya, China Construction Bank Indonesia sahamnya juga tidak dimiliki oleh almarhum Eka Tjipta. Pemegang saham pengendali bank ini adalah, China Construction Bank Corporation, dengan porsi kepemilikan mencapai 60%.

(Baca: Jual Saham Perusahaan Asuransi lewat IPO, Grup Sinar Mas Raup Rp 5 T)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin