Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai izin lingkungan PT Semen Indonesia Tbk di Rembang pada 16 Agustus lalu. Hingga kini, Walhi masih mempelajari hasil keputusan hakim PTUN, dan belum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sedang mengkaji sisi hukum dan pertimbangan strategis lainnya, sebab keputusan ini hakim menolak mengadili," kata tim kuasa hukum Walhi, Wahyu A Perdana, dihubungi, Jumat (18/8).
PTUN menolak mengadili gugatan atas izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 23 Februari 2017. Izin ini keluar setelah ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin lingkungan nomor 660.1/10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2012.
(Baca: PK Kedua Kandas, Semen Indonesia: Tak Pengaruhi Operasi Pabrik Rembang)
Walhi mengajukan gugatan ke PTUN Semarang atas dikeluarkannya izin terbaru (nomor 660.1/4 tahun 2017) pada 23 Mei 2017. Pada 16 Juni 2017, Ketua PTUN Semarang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan dasar Pasal 2 huruf e dan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan PTUN.
Pasal 2 huruf e tersebut menyebutkan PTUN tak dapat menangani perkara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sementara Pasal 62 ayat (1) menyatakan Ketua Pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar karena pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
(Baca: Tak Dilarang Istana, Semen Indonesia Operasikan Pabrik Rembang)
Atas keputusan PTUN ini, Walhi kemudian mengajukan upaya hukum perlawanan di PTUN Semarang pada 3 Juli 2017. Pada putusan Rabu, 16 Agustus 2017, hakim menyatakan menolak mengadili perkara tersebut.
Hakim menimbang, surat ketetapan ketua PTUN pada 16 Juni 2017 telah sah dan dapat dipertahankan. Hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara yang merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan PK izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia.
"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 itu merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," kata Hakim Ketua Diah Widiastuti.
Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi WALHI Ronald M Siahaan menyatakan, PTUN tidak memperhatikan dengan cermat bukti yang ada serta isi putusan Mahkamah Agung. Ronald mengatakan putusan PK menyebutkan batal izin Nomor 660.1/17 Tahun 2012 dan mewajibkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin tersebut.
"Kalimat putusannya adalah menyatakan batal dan mencabut, bukan merevisi dengan menerbitkan izin baru," kata Ronald. (Baca: Polemik Semen Rembang, Badan Geologi Ungkap Kajian Awal Watuputih)
Dia juga menyatakan pproses pemberian izin baru tersebut tidak mengindahkan secara serius rekomendasi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). "Pengelabuan terhadap putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan izin baru," kata Ronald.
Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto berharap tak ada lagi gugatan terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan pemerintah Jawa Tengah. "Kami berkomitmen menjaga lingkungan dalam proses produksi pabrik semen, silakan mengawasi kami," kata Agung.