Peraturan Presiden Percepat Pembangunan Kereta Ringan LRT

Arief Kamaludin|KATADATA
19/8/2016, 11.44 WIB

Kementerian Perhubungan meminta PT Adhi Karya menyelesaikan penandatanganan tambahan kontrak pada proyek Light Rail Transit (LRT) akhir bulan ini. Hal ini seiring revisi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan revisi ini seharusnya membuat Adhi Karya mempercepat pembangunan LRT. Sebab, aturan tersebut memastikan jalannya keseluruhan proyek secara hukum. (Baca: Permasalahan Selesai, LRT Jakarta Dibangun Bulan Ini).

Pada Perpres 98 dimaksudkan untuk mempercepat mulainya proyek pada tahun lalu. Sedangkan Perpres yang baru akan lebih mengikat proyek dari sudut pandang hukum, mengingat adanya ketentuan kontrak yang harus dipenuhi. “Pekerjaan Adhi Karya yang sudah dilaksanakan akan masuk kontrak tersebut,” kata Prasetyo.

Dia juga memastikan peletakkan batu pertama dan jalannya proyek pada tahun kemarin tetap diakui. “Bahkan setahu saya pekerjaan konstruksi LRT telah berjalan tiga persen,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016. (Baca: Menteri Jonan Sepakat Rencana Ahok, Kereta LRT Pakai Rel Standar).

Sebelumnya, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Adhi Karya diminta menandatangani perjanjian kontrak dengan Kementerian Perhubungan paling lambat 30 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak persetujuan dokumen teknis serta dokumen anggaran rencana pembangunan LRT yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 Perpres 65.

Untuk diketahui, dalam Perpres tersebut, Adhi Karya akan menyampaikan dokumen teknis dan penganggaran biaya pembangunan LRT paling lama 30 hari kerja. Kementerian Perhubungan nantinya mengevaluasi teknis serta kewajaran harga.

Kemudian, Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan dokumen-dokumen tersebut. Nantinya, dalam rentang maksimal 30 hari kerja, kontrak harus ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan dan Adhi Karya. (Baca: Adhi Karya Ingin Jadi Operator LRT Bersama PT KAI).