Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menyatakan pembangunan Tol Aceh akan segera dilakukan akhir tahun ini atau tahun depan. Targetnya pada Desember 2016 sudah ada penandatangan kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) proyek tersebut.

Sektetaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah beberapa hari lalu untuk membicarakan target penandatanganan PPJT ini. Setelah penandatanganan, pembangunan proyek Tol Aceh bisa segera mulai.

"Target disepakati tahun ini sudah running (berjalan) paling tidak PPJT-nya sudah ditandatangani," kata Taufik kepada Katadata akhir pekan lalu. (Baca: Pemerintah Percepat Pembangunan Tol Aceh)

Saat ini Kementerian PUPR masih melakukan studi kelayakan mengenai pembangunan tol tersebut. Hasilnya akan menjadi pegangan pemerintah provinsi Aceh untuk melakukan penetapan lokasi (penlok) dalam pembebasan lahan. Studi kelayakan ini juga akan digunakan sebagai acuan berapa investasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.

Tol Aceh yang akan masuk menjadi bagian Tol Sumatera ini memang dinilai belum layak secara finansial. Perusahaan swasta kemungkinan tidak akan tertarik membangun proyek ini. Akan tetapi, dampak keberadaan tol ini bisa besar bagi perekonomian karena bisa mengembangkan wilayah dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah pun akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun semua ruas jalan Tol Sumatera, termasuk Tol Aceh. (Baca: Jokowi Tunjuk Hutama Karya Garap Semua Ruas Tol Sumatera)

Masalahnya dalam Perpres 117/2015, hingga 2019 HK hanya ditugaskan untuk mempercepat pembangunan delapan ruas dalam 24 ruas Tol Sumatera, tidak termasuk Tol Aceh. Jika HK juga ditugaskan untuk membangun Tol Aceh, maka pemerintah harus merevisi Perpres tersebut terlebih dahulu.

“Karena Undang-Undang bilang kalau BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) itu harus ikut proses pengadaan, ada tender. Kalau dengan Perpres itu, kami bisa lebih mudah masuk,” kata Direktur Utama Hutama Karya I Gustri Ngurah Putra. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna pemerintah tidak perlu merevisi Perpres tersebut. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan segera mengeluarkan surat keputusan agar ruas Aceh disesuaikan dengan Perpres 117/2015, sebagai tambahan delapan ruas yang telah ada.

“Surat Menteri Pekerjaan Umum akan memberikan penugasan kepada Hutama Karya agar ditindaklanjuti,” kata Herry. (Baca: Bangun Tol Aceh, Hutama Karya Minta Tambahan Modal)

Selain itu, Hutama Karya juga meminta kontribusi pemerintah dalam hal pendanaan, mengingat Tol Ini dinilai belum ekonomis. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, yakni menambah Penyertaan Modal Negara (PMN), mendanai sebagian konstruksi ruas tol tersebut, atau memberikan jaminan negara untuk mempermudah Hutama Karya mendapatkan pinjaman dari pihak lain.

Sebelumnya pemerintah telah menyuntikkan dana PMN sebesar Rp 3,6 triliun tahun lalu untuk mempercepat pembangunan delapan ruas Tol Sumatera yang ditugaskan kepada HK. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (2016), DPR membekukan PMN untuk HK sebesar Rp 3 triliun. (Baca: PMN Ditunda, Pembangunan Ruas Tol Sumatera Terancam Mangkrak)

Pemerintah pun kembali mengajukannya dalam perubahan anggaran tahun ini. Taufik mengatakan pemerintah memang sedang mempertimbangkan beberapa opsi pendanaan untuk pembangunan Tol Aceh. Jika PMN masih gagal, ada alternatif lain yang bisa dilakukan.

"Bisa juga (pinjaman) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Tapi kami harap pada waktunya ekonomi telah membaik, agar dapat menggunakan PMN," ujarnya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution