Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September mendatang. Sebagai panduan kebijakan selama PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021 tersebut, pemerintah DKI Jakarta mengizinkan mal untuk membuka operasionalnya dengan kapasitas sampai 50 %. Pembelajaran tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %. Namun, bioskop masih belum diizinkan buka.
"Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis Keputusan Gubernur tersebut.
Peraturan vaksinasi dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19. Namun, mereka harus menyertakan bukti hasil laboratorium. Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Berikut beberapa poin penting dalam Keputan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021:
1. Kegiatam industri
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (I0MKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/ pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mulai tanggal 7 September 2021 dan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB (SD Luar Biasa), MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.
3. Kegiatan belanja
Supermarket, pasar tradisional,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalny dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
4. Aktivitas makan dan minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejen isnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang
4. Aktivitas menonton dan ibadah
Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lairmya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara
5. Resepsi Pernikahan
Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Aktivitas olahraga
Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara
Untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2) Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat diterapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diizinkan dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
4) Masker harus digunakan untuk melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti kolam renang. untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas saat pelaksanaan aktivitas olahraga
5) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga
6) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga yang diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit
7) Fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet
8) Pengguna fasilitas olahraga tidak diperbolehkan sebelum maupun sebelum aktivitas olahraga dan harus menjaga menjaga jarak
9) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.