Pelaku usaha pesimistis mampu menjawab harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penurunan harga gas industri, yang ditujukan bagi beberapa industri.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar industri yang diberi insentif penurunan harga gas industri, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016, dapat memberikan timbal balik berupa nilai tambah bagi perekonomian negara.
Melalui penurunan harga gas industri, Jokowi mendorong agar industri mampu meningkatkan kapasitas produksi, serta meningkatkan efisiensi sehingga produk yang dihasilkan lebih kompetitif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, penerima insentif gas industri memang harus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia dengan meningkatkan daya saing berupa ekspor. Namun, nilai tambah menurutnya tidak dapat dicapai dalam waktu dekat.
Sebab, dalam realisasinya ia mengatakan, permintaan ekspor bakal terhambat oleh penyebaran virus corona yang saat ini masih menjadi pandemi global.
"Peningkatan daya saing berpeluang tingkatkan ekspor, namun mungkin akan terhadang permintaan yang belum pulih karena dunia sedang perangi penyebaran virus corona," ujar Yustinus, kepada Katadata.co.id, Rabu (18/3).
(Baca: Menteri ESDM: Tak Langgar Kontrak Migas, Harga Gas Turun 1 April 2020)
Ia meyakini, insentif harga gas industri yang diberikan pemerintah akan mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian negara, namun butuh waktu untuk mengukur nilai besaran pertumbuhan ekonomi dari insentif tersebut.
"Besaran peningkatan volume diperkirakan sekitar 20%, dan insentif sangat positif bagi investor untuk melanjutkan revitalisasi satu pabrik kaca lembaran di Jateng yang berhenti operasi sejak 2017," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar ada disinsentif bagi industri yang tak memiliki kinerja sesuai target pemerintah. Jokowi menilai disinsentif tersebut sebagai hukuman yang diharapkan bisa memacu kinerja industri menjadi lebih baik. Meski begitu, Jokowi menyebut disinsentif harus dikaji secara cermat.
Jokowi juga meminta jajarannya untuk segara menyelesaikan kalkulasi terhadap penurunan harga gas, dengan menghitung tiga opsi yang dibicarakan dalam rapat terbatas 6 Januari 2020 lalu.
Opsi pertama adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah dari sektor hulu. Kedua pemberlakuan domestic market obligation (DMO). Sementara, opsi ketiga adalah membebaskan impor gas bagi industri.
(Baca: Menperin Usul Tambahan 755 Perusahaan Dapat Penurunan Harga Gas )