Bukit Asam Pelajari Potensi Tambang Sitaan Milik Tersangka Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas di tambang batu bara
3/3/2020, 18.01 WIB

Ia menjelaskan, hal ini sebagai bentuk kerja nyata dan kerja cepat dari Kejaksaan dan Kementerian BUMN dalam upaya menambal potensi kerugian negara pada kasus Jiwasraya. "Bahkan kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," kata dia.

Menurut Arya, dengan berpindahnya pengelolaan tambang tersebut, hasil dari penambangan batu baranya sudah langsung dimiliki oleh PTBA. 

Adapun Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari perusahaan milik Heru Hidayat yaitu Trada Alam Minera, perusahaan yang sahamnya turut dikempit Jiwasraya dan anjlok.

(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)

Selain Heru Hidayat, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Selain itu, Direktur dari perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Halaman: