Menteri ESDM Minta Pelonggaran Aturan Kapal Pengangkut Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.
21/2/2020, 19.40 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara. Dengan begitu, pengiriman batu bara ke luar negeri tak terhambat. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan untuk meminta fleksbilitas penggunaan kapal pengangkut batu bara. "Kalau kapalnya ada di Indonesia, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat," kata Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (21/2).

Adapun aturan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag tersebut telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Adapun Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan dukungan terhadap aturan pemerintah tersebut. Namun, pengusaha meminta agar pelaksanaan peraturan tidak menghambat kelancaran ekspor batu bara dan menimbulkan beban biaya tambahan. Selain itu, pengusaha meminta kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

(Baca: Kebijakan Penggunaan Kapal Berisiko Hambat Ekspor Batu Bara)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan