Tekan Harga Gas Industri, BPH Migas Persilakan Iuran Gas Pipa Dihapus

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa memberi sambutan saat pembukaan BPH Migas Goes To Campus di Untan Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/10/2019).
12/2/2020, 21.31 WIB

Namun, iuran tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019. Jika ketentuan iuran mau diubah, maka regulasi tersebut harus direvisi lebih dulu.

Adapun tarif dalam PP tersebut sebetulnya sudah lebih rendah dari yang sebelumnya diatur PP Nomor 01 Tahun 2006. Di sisi lain, kontributor terbesar harga gas sebenarnya adalah biaya gas dari hulu. Tapi, “BPH mengikuti saja," kata Ifan.

Sebelumnya, PGN mengusulkan dua solusi untuk mempermurah harga jual gas bagi industri. Solusi tersebut yakni penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian di hulu, serta penghapusan iuran gas pipa.

(Baca: Ubah Bahan Bakar Pembangkit di 52 Titik, PLN Diprediksi Hemat Rp 1,9 T)

Perusahaan mengusulkan penghapusan iuran gas pipa, sehingga pengeluaran untuk iuran tersebut bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur gas.

Halaman: