Ingin Pacu Produksi, SKK Migas Terganjal Sumur Minyak Tak Bepenghuni

Katadata
Ilustrasi kegiatan hulu migas. SKK Migas hari Rabu (22/1) mengatakan mereka menghadapi kendala dalam memacu produksi minyak dari sumur tua. Salah satunya adalah adanya sumur yang tidak berpenghuni.
23/1/2020, 12.07 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menghadapi kendala dalam memacu produksi minyak dari sumur tua. Salah satunya adalah adanya sumur yang tidak berpenghuni alias tidak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan.

Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Julius Wiratno mengatakan sebenarnya jika sumur minyak kecil yang berhasil dikembangkan banyak, maka produksi dapat dinaikkan. Namun ternyata masih ada kendala yang terjadi dalam reaktivasi sumur tua.

"Masalahnya itu ada wilayah kerja yang tidak ada operatornya. Ada yang masih open area, tanah yang tidak punya tuannya yakni KKKS. " ujar Julius, Rabu (22/1).

(Baca: SKK Migas Sebut Repsol Paling Agresif Eksplorasi Migas di Indonesia)

Julius mengatakan sebaran sumur tua mayoritas terletak pada wilayah kerja Pertamina EP. Makanya, anak usaha Pertamina telah menggandeng mitra untuk kerja sama operasi bersama dalam mengelola sumur tua. "Ada sifatnya yang dikerjasamakan dengan (skema) kerja sama operasi (KSO),” ujar Julius.

Sebelumnya, Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menjelaskan, kerja sama untuk pengelolaan sumur tua sudah sejak dulu dilakukan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Contohnya di Bojonegoro, Blora, Musi Banyu Asin, dan Langkat. Meski begitu, potensinya tidak terlalu besar. "Potensi paling puluhan atau ratusan barel minyak per hari (bopd)," ujar Nanang.

Target lifting minyak pada APBN 2020 telah ditetapkan pada angka 755 ribu bopd, sedangkan untuk gas target ditetapkan 6.670 MMscfd. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga bakal menerapkan sejumlah strategi untuk menggenjot target lifting pada 2020.

Salah satunya, dengan memberikan insentif kepada badan usaha (BU) migas untuk mempercepat rencana pengembangan (plan of development/PoD) lapangan migas.

"Ada 42  rencana pengembangan (PoD) yang belum dieksekusi. Karenanya kami minta badan usaha segera eksekusi PoD, minta insentif apa, kami kasih," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto pekan lalu.

(Baca: Kejar Target 1 Juta Barel, SKK Migas Terapkan Layanan Izin Satu Pintu)

Reporter: Verda Nano Setiawan