Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan harga gas industri dapat diturunkan menjadi US$ 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) dalam waktu tiga bulan. Pihaknya sedang mengkaji tiga opsi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan harga gas industri.
Luhut menyatakan, akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Jokowi pada Maret mendatang. "Saya janji lapor presiden awal Maret harus selesai," ujar Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (7/1).
Senada dengan Luhut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berharap agar harga gas industri bisa turun menjadi US$ 6 per MMBTU dalam tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar industri dalam negeri bisa lebih kompetitif dibanding negara lain.
(Baca: Bebaskan Impor demi Tekan Harga Gas Industri, Pengamat: Jokowi Blunder)
"Sedang dihitung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pajak penghasilan (PPH) migas untuk bagaimana melakukan penyesuaian terhadap cost-nya," ujarnya.
Dirinya pun menyatakan bakal terus meyakinkan investor agar harga gas jual industri dapat diturunkan.
"Kita masih menunggu sampai bulan tiga, karena pak presiden kemarin sudah memberikan batas waktu. Dari BPKM bagaimana memberikan kepastian kepada investor yang investasi di Indonesia bahwa bagaimana caranya gas kita US$ 6 per MMBTU," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan geram karena harga gas industri tak kunjung turun hingga saat ini. Padahal, perintah penurunan harga gas industri telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
(Baca: Kemenperin: Jika Harga Gas Industri Turun, Produktivitas Bisa Naik 30%)
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 MMBTU. Sementara saat ini, harganya masih berada pada rentang US$ 9 - US$ 12 per MMBTU.
“Sampai detik ini, kita (pemerintah) belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas yang mahal,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1).
Untuk mengatasi tingginya harga gas industri, Presiden pun menawarkan tiga opsi. Pertama, mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per MMBTU.
Opsi kedua, mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN), dan opsi ketiga yaitu membebaskan impor gas bagi industri.