Kementerian ESDM Belum Putuskan Nasib Eks Tambang Tanito Harum

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan nasib bekas wilayah tambang batu bara PT Tanito Harum.
Editor: Sorta Tobing
22/7/2019, 20.44 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan nasib bekas wilayah tambang batu bara PT Tanito Harum. Sampai sekarang tidak jelas apakah nantinya wilayah tambang tersebut akan dilelang atau masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan untuk menentukan nasib wilayah tambang tersebut masih menunggu kepastian hukum, seperti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan revisi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2014.

Kementerian menunggu revisi regulasi agar tidak terjadi masalah hukum. "Kami belum bisa memastikan. Semuanya harus ada kepastian. Jangan sampai nanti dilelang ada masalah lagi," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/7).

Wafid juga mengatakan, untuk wilayah eks tambang Tanito Harum juga harus dipastikan tidak ada tumpang tindih lahan. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Baru setelah itu pemerintah bisa menentukan nasibnya.

(Baca: IUPK Tanito Harum Dicabut, 300 Pekerja Tambang Terkena PHK)

Sebelumnya, Kementerian telah mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Tanito Harum. Padahal pada Januari lalu, Tanito telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.

Pembatalan yang dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan terhadap Tanito Harum bukan tanpa sebab. Pasalnya, perpanjangan kontrak masih terganjal revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 yang belum disetujui Presiden Joko Widodo.

Jonan sebelumnya mengatakan, pembatalan perpanjangan kontrak kepada Tanito Harum karena ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo.

"Memang kami terbitkan, tetapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amendemennya belum ada," ucapnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis lalu. Akibatnya, saat ini tidak ada lagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atas nama Tanito Harum.

(Baca: Banyak Kontrak Akan Habis, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Minerba)

Reporter: Fariha Sulmaihati