Kementerian ESDM Belum Putuskan Nasib Eks Tambang Tanito Harum

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan nasib bekas wilayah tambang batu bara PT Tanito Harum.
Editor: Sorta Tobing
22/7/2019, 20.44 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan nasib bekas wilayah tambang batu bara PT Tanito Harum. Sampai sekarang tidak jelas apakah nantinya wilayah tambang tersebut akan dilelang atau masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan untuk menentukan nasib wilayah tambang tersebut masih menunggu kepastian hukum, seperti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan revisi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2014.

Kementerian menunggu revisi regulasi agar tidak terjadi masalah hukum. "Kami belum bisa memastikan. Semuanya harus ada kepastian. Jangan sampai nanti dilelang ada masalah lagi," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/7).

Wafid juga mengatakan, untuk wilayah eks tambang Tanito Harum juga harus dipastikan tidak ada tumpang tindih lahan. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Baru setelah itu pemerintah bisa menentukan nasibnya.

(Baca: IUPK Tanito Harum Dicabut, 300 Pekerja Tambang Terkena PHK)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati