Banyak Kontrak Akan Habis, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Minerba

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
11/7/2019, 02.00 WIB

Pemerintah dinilai perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mineral dan batu bara (minerba). Hal ini guna memberi kepastian usaha bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menyebut Perppu itu menjadi hal penting dalam merampungkan permasalahan di sektor pertambangan. Pasalnya, hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tak kunjung rampung. Sementara, masa operasi banyak PKP2B yang segera berakhir. "Perppu ini seharusnya bukan barang yang susah," kata Redi dalam sebuah diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (10/7).

(Baca: Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU)

Saat ini terjadi tafsir yang berbeda antara UU Minerba dengan turunan aturannya. Misalnya, dalam peraturan turunan itu disebutkan PKP2B bisa mendapatkan perpanjangan tanpa melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Padahal, UU Minerba menyebutkan, WPN seharusnya ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dulu. Pemerintah tidak bisa langsung memberi perpanjangan operasi PKP2B dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang terjadi sekarang perubahan PKP2B menjadi IUPK tidak sesuai UU Minerba. Mulai dari luas wilayah serta peran BUMN," ujarnya.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Halaman: