Masyarakat Minta Dukungan Pemda Aceh Tolak Tambang PT Emas Mineral

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi kegiatan pertambangan
16/4/2019, 14.13 WIB

Adapun dari aktivitas tambang ini akan berdampak pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Kabupaten Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Barat. Dari tiga kabupaten totalnya memiliki enam kecamatan, 13 pemukiman, dan 70 desa. "Masyarakat bersama Walhi tidak mau wilayah Beutong ada tambang emas," kata dia.

Sementara itu, lembar fakta yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) EMM berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 60 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2018.

(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)

Masyarakat Aceh menggugat EMM dan BPKM dengan register perkara Nomor 241/g/LH/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatannya terkait potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dari usaha tambang EMM, serta menimbulkan konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan.

Kemudian, adanya potensi alam dan hutan yang rusak, potensi relokasi satu pemukiman yang berada di tengah area pertambangan, dan potensi pencemaran air akibat limbah dan bahan berbahaya. Sebagian wilayah tambangnya juga masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun dalam proses hukum, putusan PTUN menyatakan tidak ada yang menang atau kalah.

Halaman: