Sempat Terkendala, Freeport Akhirnya Kantongi Izin Ekspor Tembaga

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemendag menerbitkan izin ekspor tembaga hingga 2020.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
12/3/2019, 10.03 WIB

Kementerian Perdagangan akhirnya  resmi mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia. Surat Perizinan Ekspor (SPE) terbit pada 11 Maret 2019 dengan periode berlaku selama setahun atau hingga 8 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan volume izin ekspor sebanyak 198.282 wet ton, sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Sudah kami keluarkan,” kata Oke kepada Katadata.co.id, Senin (11/3) malam.

(Baca: Amman Kantongi Izin Ekspor, Freeport Masih Terganjal)

Freeport juga telah mendaftarkan perizinan ekspor lewat laman resmi Kementerian Perdagangan inatrade.kemendag.go.id. Laporan persetujuan dilaporkan pada pukul 15.49 WIB. Izin ekspor untuk Freeport sempat  terkendala sehari karena persyaratan yang belum lengkap.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Volume SPE untuk perusahaan diberikan sebesar 336.100 ton, sama seperti yang rekomendasi Kementerian ESDM.

Selain untuk Amman Mineral dan Freeport, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor ekspor nikel sebesar 2.716.948 wet ton untuk Antam. 

(Baca: Kementerian ESDM Terbitkan Rekomendasi Ekspor Freeport dan Amman)

Tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah memberikan SPE kepada Freeport untuk ekspor sebanyak 1.247.866 wet ton selama satu tahun hingga 15 Februari 2019. Sementara itu, SPE untuk Amman sebesar 450.826 wet ton sampai jangka waktu yang sama. Artinya, izin ekspor kedua perusahaan sudah habis sekitar tiga pekan lalu sebelum terbitnya izin baru.

Reporter: Michael Reily