Hanya 2 Smelter yang Rampung Terbangun Sepanjang 2018

Agung Samosir | Katadata
12/2/2019, 10.49 WIB

"Total realisasi smelter hingga tahun 2018 sebanyak 27 smelter," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (11/2). Dia juga mengatakan kewajiban pembangunan unit pengolahan dan pemurnian ini harus selesai paling lambat tahun 2022.

Progres program hilirisasi pertambangan berjalan lambat. Sebenarnya, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat pada 2014. Namun, pemerintah memundurkan batas waktunya menjadi 2022.

(Baca: Pembangunan Smelter Belasan Perusahaan Tambang 'Jalan di Tempat')

UU Minerba mensyaratkan pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri. Dengan begitu, dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Halaman: