PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hari ini resmi mengakuisi saham PT Pertamina (Persero) di PT Pertamina Gas (Pertagas). Ini merupakan rangkaian proses pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas) yang resmi berdiri 11 April 2018 lalu.
Akuisisi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA) antara Pertamina dan PGN. Penandatanganan SPA itu disaksikan Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan hari ini menjadi sejarah baru bagi perusahaannya. "Kami resmi menjadi Sub Holding Gas karena proses akuisisi Pertagas dan seluruh anak usahanya telah selesai," kata dia berdasarkan keterangan resminya, Jumat (28/12).
Penandatangan ini sebenarnya revisi dari perjanjian sebelumnya. Proses penilaian kembali ini diperlukan karena PGN dan Pertamina telah memutuskan untuk mengikutsertakan empat anak usaha Pertagas yakni PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta-Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas dalam proses pengambilalihan saham Pertamina di Pertagas.
Adapun, pada penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) 29 Juni 2018 lalu, PGN direncanakan hanya mengakuisisi Pertagas dan anak usahanya, PT Pertagas Niaga. Alhasil, nilai akuisisi saat ini pun berubah dari semula Rp 16,6 triliun untuk 2.591.099 saham dari Pertagas atau setara 51 % atas Pertagas dan Pertagas Niaga menjadi Rp 20,18 triliun.
Terkait skema pembayaran pengambilalihan saham tersebut, menurut Gigih, PGN akan melakukannya dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50% dari total harga pembelian atau senilai Rp 10,09 triliun akan menggunakan skema pembayaran tunai. “Adapun untuk tahap kedua, perusahaan akan menerbitkan Promissory Note sebesar 50 % dari total harga pembelian," ujar dia.
Direktur Utama PT Pertamina Gas, Wiko Migantoro mengatakan setelah proses integrasi selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas untuk mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. "Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2018," ujar dia.
Menurut Gigih, PGN bersama dengan Pertagas sebagai pengelola utama kegiatan hilir gas bumi akan semakin kuat. “PGN bersama dengan Pertagas siap untuk menjadi tools strategis negara dalam mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong gas bumi sebagai “engine of growth”,” ujar dia.
(Baca: Tiga Rencana Kerja PGN Setelah Akuisisi Pertagas)
Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat. Di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.