Sedangkan, pasal 28 ayat 4b menyatakan penyertaan saham BUMN dalam badan usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture)  paling sedikit 51%. Adapun untuk BUMD tetap 10%. 

Saham BUMN/BUMD tidak boleh dialihkan oleh pemegang IUP/IUPK menjadi lebih sedikit dari 51%. Ini tercantum dalam pasal 65.

(Baca: KPK Duga Ada Tambang dan Kebun Ilegal Dilindungi Petinggi Bersenjata)

Aturan baru itu menghapus pasal 102. Bunyi pasal itu adalah ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya serta dokumen kesepakatan lainnya antara pemerintah dan pemegang KK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemberian IUPK OP.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK OP sebagai kelanjutan operasi dari KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan, skala invetasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, daya dukung lingkungan. Ini tertuang dalam pasal 110.

Halaman: