Divestasi Saham Freeport Terganjal Izin Pinjam Hutan dari Pemda Papua

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
19/12/2018, 18.26 WIB

Divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum bisa terlaksana. Salah satu penyebanya adalah belum selesainya isu lingkungan, terutama rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah daerah Papua.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan seharusnya rekomendasi itu bisa terbit hari ini. Akan tetapi, masih ada beberapa yang harus diselesaikan. "Rekomendasinya sudah ada. Sedang proses finalisasi dan harusnya hari ini sudah bisa di selesaikan," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/12).

Selain IPPHK, peta jalan (road map) untuk pedoman menyelesaikan limbah tailing juga masih tahap finalisasi. Peta jalan ini akan dilengkapi studi secara rinci mengenai konstruksi tangggul dan pemanfaatan tailing. Adapun, Freeport bisa menghasilkan limbah tailing hingga 200 ribu ton per hari.

Peta jalan penanganan limbah tailing akan ada dua bagian. Pertama, waijb dilakukan Freeport dalam rentan waktu 2018-2024. Peta jalan kedua wajib dilaksanakan pada 2025-2030.

Peta jalan itu untuk memastikan penyelesaian limbah tersebut bisa berjalan sistematis. "Rencana yang sistematis secara bertahap, karena tidak bisa selesai selama lima tahun, maka itu terbagi dua," kata Siti.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selama ini ada penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa IPPHK. Selain itu, adanya kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk menyelesaikan itu, Freeport akan membayar denda dari penggunaan hutan lindung tanpa IPPHK dan pelunasan PNBP sebesar Rp 460 miliar. Pembayaran ini wajib dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. "Dihitung satu hingga 24 bulan, jadi dikasih rentang waktu," kata Anggota IV BPK Rizal Djalil.

Temuan lain BPK adalah kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1.616.454,16. Namun, Rizal mengatakan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Masalah lingkungan ini menjadi syarat untuk divestasi saham antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport. Nantinya, Inalum akan memiliki 51% saham Freeport dengan membayarnya sebesar US$ 3,85 miliar.

(Baca: Inalum Targetkan Transaksi Saham Freeport Selesai Pekan Depan)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan penyelesaian masalah lingkungan PT Feeeport Indonesia (PTFI) paling lambat bisa diselesaikan besok. Sehingga transaksi divestasi saham antara PTFI dan PT Indonesia Asahan Aluminium bisa segera dilakukan.

"Pada hari ini harusnya sudah menyelesaikan IPPHK. Tapi paling lambat bisa terbit sore ini atau besok," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (19/12).