PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menargetkan transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa selesai pekan depan. Hingga kini, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum transaksi terjadi.
Nantinya, Inalum akan membayar sebesar US$ 3,85 miliar kepada Freeport untuk memiliki saham sebesar 51%."Mudah-mudahan pekan depan selesai," kata Head of Corporate Communications and Government Relations PT Inalum Rendi Witular, kepada Katadata.co.id, Kamis (13/12).
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan sebelum pembayaran adalah penyelesaian isu lingkungan. Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum memberikan persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). PTFI juga belum mendapatkan persetujuan mengenai peta jalan (road map) untuk pedoman pemanfaatan limbah tailing.
Padahal, Ini merupakah salah satu syarat, sebelum dilakukannya transaksi divestasi. "Kami sedang menunggu persetujuan dari KLHK," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama, Kamis (13/12).
Sementara itu, yang telah disetujui oleh KLHK yakni Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). DELH ini sudah diterbitkan oleh KLHK kepada Freeport akhir November 2018.
(Baca: Dokumen Evaluasi Terbit, Isu Lingkungan Freeport Rampung Bulan Depan)
Adapun Freeport telah menyelesaikan beberapa izin antitrust dari Tiongkok, Jepang, Filipina dan Korea Selatan. Sedangkan antitrust dari Indonesia akan diberikan setelah transaksi selesai.
Inalum akan membayar divestasi tersebut dengan global bond atau surat utang global. Nilai global bond yang yang diterbitkan awal November lalu itu mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 58,4 triliun.