Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang ulang Blok Makassar Strait di Kalimantan Timur dan Blok Selat Panjang di Jambi tahun ini. Kedua blok ini sempat dilelang pada Agustus lalu, tapi tak mendapatkan pemenang.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini masih menyelesaikan sejumlah hal teknis sebelum melelang dua blok tersebut. "Saya usahakan tahun ini dilelang khusus," kata dia di Jakarta, Kamis (15/11).
Masalah teknis di Blok Makassar Strait adalah pemisahan dengan Proyek Ultra Laut Dalam (Indonesian Deepwater Development/IDD). Proyek IDD ini dikelola Chevron Indonesia.
Blok Makassar Strait ini dikelola Chevron Indonesia ini memang masuk dalam Proyek IDD. Namun, Kementerian ESDM meminta agar Blok Makassar Strait dikeluarkan dari Proyek IDD. Alasannya, supaya biaya lebih efisien.
Akan tetapi, perusahaan asal Amerika Serikat itu menilai blok tersebut tidak ekonomis apabila tidak digabung dengan Blok Rapak dan Ganal dalam Proyek IDD. Akhirnya, Chevron Indonesia tidak melanjutkan kontrak Blok Makassar Strait.
Pemerintah kemudian melelang Blok Makassar Strait. Jadi, pemenang lelang akan mengelola blok tersebut setelah kontrak habis 2020.
Namun, hingga batas lelang berakhir tidak ada pemenang Blok Makassar Strait, meskipun ada peserta yakni Eni. Perusahaan asal Italia itu tidak bisa mendapatkan hak kelola itu karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Sementara untuk Blok Selat Panjang masih diselesaikan masalah kajian hukumnya. Apalagi perusahaan yang mengelola blok Selat Panjang sebelumnya mengalami kebangkrutan.
(Baca: Petronusa Gugat SKK Migas soal Status Blok Selat Panjang)
Pemegang hak kelola Blok Selat Panjang, yakni Petronusa juga menggugat SKK Migas ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas status penghentian kontrak. Adapun kontrak Blok Selat Panjang berakhir pada 5 September 2021.