Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Revisi ini mengatur kegiatan di wilayah kerja pertambangan batu bara setelah berakhirnya perjanjian.
Salah satu yang tertuang di aturan itu adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Aturan saat ini belum mengatur untuk PKP2B. Hanya pada pasal 45 berbunyi permohonan perpanjangan Izin Usaha Produksi (IUP) mineral bukan logam atau batuan paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya kontrak tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian invetasi bagi perusahaan. “Sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari untuk meningkatkan investasinya," kata dia, di Jakarta, Senin (12/11).
Sementara itu, Ketua Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan aturan tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah tahap tersebut selesai akan diajukan ke Sekretaris Negara untuk ditandatangani Presiden.
Targetnya aturan baru tersebuat bisa berlaku tahun ini. "Sudah diharmonisasi. Insya Allah bisa," kata Hufron Asrofi.
Perusahaan pemegang PKP2B ini nantinya akan berubah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Produksi. Adapun, perusahaan yang akan berakhir kontraknya adalah PT Tanito Harum tahun 2019, PT Arutmin tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal tahun 2021, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023.
(Baca: Kideco Minat Perpanjang Kontrak Tambang Batu Bara di Kalimantan)
PT Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan. Namun, belum diputuskan Kementerian ESDM, karena menunggu perubahan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.