Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan kejelasan nasib blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya berakhir 2022. Padahal, pembahasan final tentang blok tersebut sudah dilakukan, Senin (15/10) lalu.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto meminta semua pihak menunggu hasil final dari keputusan tersebut. Targetnya, keputusan diambil tahun ini. “Paling telat bulan depan lah,” kata dia di Jakarta, Selasa (16/10).

Pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM dapat menetapkan empat skema pengelolaan blok migas, setelah ada evaluasi.

Skema pertama adalah perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontraktor. Kedua, pengelolaan pada wilayah kerja yang kontrak kerja samanya berakhir oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor yang sudah ada dengan Pertamina. Keempat, lelang.

(Baca: Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas)

Adapun Blok yang kontraknya berakhir tahun 2022 di antaranya Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) Block yang dioperatori BOB Pertamina Bumi Siak Pusako. Kontraknya hingga 8 Agustus 2022, dengan produksi minyak sampai bulan Mei 2018 10,419.02 BPOD,

Lalu, ada Blok Tarakan yang dioperatori PT Medco E&P Tarakan. Kontraknya habis 13 Januari 2022. Total produksi 1,637.46 BPOD dan 2.02 MMCFD.

Selain itu, ada Blok Tungkal yang dioperatori oleh Montd'or oil Tungkal Limited. Kontrak blok ini habis 25 Agustus 2018. Sedangkan produksi minyak 717.20 BPOD, dan 0.74 MMCFD.

Ada juga Blok Sengkang diopeatori oleh Energy Equity (Sengkang) Pty.Ltd. Kontraknya habis 23 Oktober 2022 dan produksinya 35.83 MMCFD.