Pengembalian dana investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Proyek Jambaran-Tiung Biru mundur lagi. Padahal, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) selaku operator proyek tersebut awalnya menargetkan bisa mengembalikan dana BUMD September lalu.
Vice President Legal &Relations PEPC Whisnu Bahriansyah mengatakan pembayaran belum bisa terealisasi karena masih merampungkan beberapa amendemen dokumen tentang keluarnya BUMD dari proyek Jambaran-Tiung Biru. Adapun, dokumen yang sudah selesai dan ditandatangani adalah perjanjian pengembalian biaya ke BUMD yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu.
Dengan begitu, Pertamina juga membuat target baru penyelesaian pembayaran dana investasi BUMD tersebut. “Targetnya akhir Oktober," kata Whisnu kepada Katadata.co.id, Senin (8/10).
Ketua BKS blok Cepu Ganesha Asyari juga mengaku hal yang sama. "Masih ada beberapa dokumen legal yang perlu ditandatangani bersama, sepertinya bulan ini sudah bisa ditandatangani," kata dia.
Ganesha pernah mengatakan total nilai investasi yang harus dibayar Pertamina sesuai kesepakatan sebesar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Angka ini sebenarnya lebih kecil dari permintaan awal BUMD, yakni US$ 18 juta.
Nantinya investasi yang dikembalikan itu dibagi kepada masing-masing BUMD yang tergabung dalam BKS sesuai porsi kepemilikannya. Empat BUMD itu adalah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847% dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.
(Baca: Pertamina Kembalikan Investasi BUMD di Jambaran-Tiung Biru Bulan Depan)
Biaya yang akan dikembalikan itu merupakan biaya yang selama ini dikeluarkan empat BUMD. Biaya itu juga setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.
Adapun empat BUMD itu mundur dari proyek Tiung Biru sejak akhir tahun lalu. Lalu pada awal Januari 2018, BKS mulai menagih pengembalian investasi yang telah mereka keluarkan kepada PEPC.