Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bisa melelang empat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Oktober 2018. Ini mundur dari rencana awal yang ditargetkan bisa melelang pada September 2018.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan lelang tersebut menunggu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018. "Masih progres di bagian hukum. Inshaallah Oktober ini," kata dia, kepada Katadata.co.id, Senin (8/10).

Revisi ini penting karena dalam aturan sebelumnya, tidak merinci mekanisme dana penjaminan peserta lelang. Saat ini ada beberapa pengertian mengenai mekanisme dana penjaminan. Ada yang berupa deposito, lalu ada hanya keterangan dari bank.

Jadi, dengan revisi aturan itu bisa memperjelas mengenai dana penjaminan. Ini untuk menghindari adanya dispute (sengketa). “Itu yang kami coba siapkan secara pasti, secara eksplisit ditulis, biar tidak ada pengertian lain," kata Wafid.

WIUPK yang akan dilelang itu yakni di daerah Latao dengan luas 3.148 hektare. Kawasan yang terletak di Sulawesi Tenggara ini memiliki kandungan nikel. 

Daerah lain yang memiliki kandungan nikel di Sumatera Tenggara adalah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara. Tambang ini memiliki luas 5.899 hektare. 

(Baca: Enam Perusahaan Minati Lelang Wilayah Pertambangan)

Kemudian daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, seluas 1.193 hektare dengan komoditas nikel. Terakhir, daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, seluas 2.826 hektare dengan komoditas batu bara.