Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyetujui perpanjangan sementara Blok North Sumatera B (NSB). Perpanjangan ini diberikan karena pemerintah daerah Aceh masih berdiskusi dengan PT Pertamina (Persero) mengenai besaran hak kelola daerah.  

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris mengatakan perpanjangan ini penting karena kontrak Blok NSB berakhir 3 Oktober 2018. Sementara negosiasi hak kelola untuk pemerintah daerah belum selesai.

Perpanjangan itu diberikan hingga April 2019. "Perpanjangan sudah disetujui Menteri ESDM selama enam bulan terhitung 4 Oktober 2018," kata Azhari kepada Katadata.co.id, Senin (1/10).

Perpanjangan kontrak tersebut tetap memakai skema penggantian biaya operasi (cost recovery). Selama masa perpanjangan sementara itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan kontrak baru.  

Salah satunya yang dibahas mengenai hak kelola untuk daerah. BPMA masih membahas hal tersebut dengan operator baru Blok NSB yakni Pertamina Hulu Energi (PHE).

Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meminta hak kelola sebesar 20%. Ini lebih tinggi dari porsi hak kelola untuk daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016, yakni hanya 10%.

Halaman: