Komaidi memahami niat pemerintah untuk menerapkan L/C Bagi ekspor migas untuk menjaga nilai tukar rupiah. Akan tetapi, jangan sampai sektor yang sudah baik dalam pencatatan devisa justru menjadi terhambat. "Kiranya perlu lebih cermat dan hati-hati," ujar dia.

Sementara itu CoFounder & Direktur PT Sriwijaya Emas Hitam Moshe Rizal Husin tidak masalah dengan aturan baru itu. Menurutnya upaya pemerintah itu perlu didukung untuk membantu negara. "Ya ini bagus untuk membantu devisa," kata dia.

Kebijakan wajib menggunakan L/C ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 tahun 2018. Jika mengacu Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C.

Di sektor migas ada beberapa komoditas yang diwajibkan. Di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.

Selain itu, pasal 14 mengatur mengenai sanksi. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.

(Baca: Ekspor Migas Kini Wajib Gunakan L/C)

Peraturan Menteri Perdagangan  ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan 7 September 2018.

Halaman: