Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang Blok Tarakan setelah kontrak PT Medco E&P Tarakan berakhir tahun 2022. Alasannya, tawaran perpanjangan kontrak dari perusahaan yang terafiliasi dengan Arifin Panigoro ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan tawaran Medco untuk bonus tanda tangan kontrak Blok Tarakan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah. “Mereka propose signature bonus-nya kecil,” kata dia di Jakarta, Senin (3/8).
Djoko tidak menyebut tawaran bonus tanda tangan yang diajukan Medco dan diinginkan pemerintah. Jika mengacu Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2018 yang berlaku 7 Mei 2018, bonus tanda tangan yang ditetapkan paling sedikit US$ 1 juta.
Sebenarnya, apabila proposal penawaran Medco ditolak, Kementerian ESDM bisa menawarkan Blok Tarakan ke PT Pertamina (Persero). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Namun, Pertamina juga ternyata tidak berminat mengelola blok tersebut. Alasannya, produksinya terlalu kecil. Adapun produksi Blok Tarakan sebesar 1,9 mboepd.
Alhasil, pemerintah berencana mengambil opsi terakhir. “Bisa dilelang atau unitisasi dengan Pertamina,” ujar Djoko.
(Baca: Medco Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Rimau dan Tarakan)
Kontrak Medco di Blok Tarakan akan habis pada 13 Januari 2022. Adapun Medco mengajukan perpanjangan pada 23 Agustus 2018. Medco memiliki 100 persen di blok tersebut.