PT Pertamina EP Cepu (PEPC) akan mengembalikan investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Proyek Jambaran-Tiung Biru pada September nanti. Saat ini, anak usaha PT Pertamina (Persero) itu masih merampungkan beberapa proses pembayaran.

Vice President Legal &Relations PEPC Whisnu Bahriansyah mengatakan pihaknya tengah finalisasi amendemen perjanjian dengan BUMD tersebut. Ini merupakan bagian dari proses administrasi.

Adapun besaran biaya yang harus dibayar PEPC kepada BKS sudah disepakati. Namun, Whisnubelum mau mendetailkannya. “Inshaallah dalam dua pekan ke depan dibayar," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (30/8).

Ketua BKS blok Cepu Ganesha Asyari pernah mengatakan total nilai investasi yang harus dibayar Pertamina sesuai kesepakatan sebesar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Angka ini sebenarnya lebih kecil dari permintaan awal BUMD, yakni US$ 18 juta. 

Nantinya investasi yang dikembalikan itu dibagi kepada masing-masing BUMD yang tergabung dalam BKS sesuai porsi kepemilikannya. Empat BUMD itu adalah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847% dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.

Biaya yang akan dikembalikan itu merupakan biaya yang selama ini dikeluarkan empat BUMD. Biaya itu juga setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.

(Baca: BUMD Tagih Pengembalian Investasi US$ 18 Juta di Jambaran-Tiung Biru

Adapun empat BUMD itu mundur dari proyek Tiung Biru sejak akhir tahun lalu. Lalu pada awal Januari 2018, BKS mulai menagih pengembalian investasi yang telah mereka keluarkan kepada PEPC.

Reporter: Anggita Rezki Amelia