Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menyoroti kebijakan pemerintah tentang pemberian 10% hak kelola di blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah daerah. Ini karena kebijakan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.
Ketua Umum Aspermigas John S. Karamoy mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai pemberian hak kelola kepada daerah itu perlu direvisi. Alasannya aturan itu belum mengakomodir keterlibatan daerah di suatu blok migas.
Dalam Permen Nomor 37 tahun 2016, pemerintah daerah mendapatkan hak kelola migas setelah ada persetujuan rencana pengembangan lapangan. Hal ini bagi John tidak memberi kepastian bagi daerah, sebab pemerintah daerah baru bisa mendapatkan penawaran PI di tengah kontrak.
Seharusnya pemerintah daerah mendapatkan hak kelola 10% sejak kontrak diteken pertama kali. Ini seperti yang dilakukan di Sudan. Dengan begitu memberikan kepastian bagi badan usaha daerah. Namun, jika setelah eksplorasi tidak menemukan cadangan migas, hak kelola pemerintah daerah di Sudan bisa dibatalkan.
Selain itu, seharusnya hak kelola untuk daerah tidak perlu dibatasi 10%. Di Sudan saja, hak kelola pemerintah daerah bisa di atas 30%.
Bahkan pembayaran hak kelola itu ditanggung dulu oleh kontraktor di blok tersebut dan pemerintah daerahnya bisa mencicil setiap tahun berjalan. "Kita mewarisi konsep yang sudah lama, sudah kedaluwarsa," kata John kepada Katadata.co.id, Rabu (8/8).
Masukan tersebut juga sejalan dengan terbentuknya Aspermigas. Adapun tujuan terbentuknya Aspermigas adalah menjadi wadah untuk membantu daerah meningkatkan kemampuannya mengelola sektor hulu migas nasional.
Meski mengkritisi aturan itu, John mengapresiasi pembentukan Permen 37/2016 yang telah memberi kemudahan bagi daerah untuk memperoleh PI dengan ditalangi terlebih dulu kontraktor. Sebab hal ini menjadi gebrakan baru untuk memudahkan pemerintah daerah mendapatkan PI.
Hal itu bisa mencegah adanya jual beli hak kelola. Apalagi dahulu sudah ada beberapa kasus daerah tidak kuat membayar PI, seperti kasus Blok Cepu di mana pemerintah daerah menjual hak kelolanya kepada swasta.
(Baca: Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan)
John berharap aturan PI untuk daerah tidak hanya dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM, tapi masuk revisi UU Migas atau peraturan presiden. Ini supaya payung hukumnya semakin kuat.