Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan

Anggita Rezki Amelia
4 November 2016, 16:25
Sumur Minyak
Chevron

Skema pemberian hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas) kepada pemerintah daerah, ternyata belum tentu mendatangkan manfaat. Jika tidak hati-hati maka skema pemberian hak kelola ini juga bisa merugikan pemerintah daerah.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, hak kelola dalam bentuk saham di blok migas ini berisiko ketika kontraktor migas tidak berhasil memproduksi minyak atau gas bumi dan merugi. “Pemerintah daerahnya juga ikut nanggung rugi,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/11).

Padahal, tujuan pemberian hak kelola itu agar pemerintah daerah dapat menikmati manfaat keberadaan proyek migas di wilayahnya. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)

Untuk itu, menurut Faisal, sebaiknya hak kelola tersebut tidak diberikan dalam bentuk saham, melainkan bagi hasil. Artinya, ketika suatu lapangan migas berproduksi maka ada bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen.

Dana bagi hasil untuk pemerintah daerah ini juga langsung masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Supaya tidak dimakan pemburu rente, jadi 10 persen itu bisa untuk beasiswa atau infrastruktur. Itu pasti tidak ada risiko,” ujar dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...