DMO Batu Bara Bisa Selamatkan Uang Negara Dianggap Mitos

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
2/8/2018, 08.49 WIB

Dia menjelaskan produksi batu bara dalam negeri ditargetkan hampir mencapai 500 juta metric ton pada tahun ini. Dengan penerapan peraturan DMO batu bara, pengusaha wajib menyetorkan minimal 25% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Artinya, ada 125 juta metric ton batu bara yang diproduksi tidak boleh diekspor.

“Sementara kebutuhan domestik kita mungkin sekitar 100 juta metric ton. Logika berpikirnya, ada sekitar 25 juta metric ton batu bara yang sebenarnya bisa dimaksimalkan untuk ekspor,” katanya.

(Baca: Presiden Batalkan Penghapusan DMO Batu Bara)

Selain itu, melalui aturan ini pemerintah mengintervensi harga batu bara untuk dalam negeri sebesar US$ 70 per metric ton. Padahal harga pasarnya pada Juli 2018 sudah mencapai US$ 104,65 per metric ton. Dengan adanya kelebihan harga US$ 34,65 per ton dan jatah pasokan dalam negeri ini sebesar 25 juta ton, ada potensi kehilangan sekitar US$ 866 juta, apabila batu bara ini diekspor

Dengan harga yang diintervensi dan kelebihan pasokan, membuat Pemerintah harus mencari jalan untuk mengamankan jaminan DMO batu bara. Di sisi lain, pemerintah juga perlu meningkatkan neraca pembayaran demi kestabilan nilai tukar rupiah.

“Yang penting, bagaimana kita bisa menjaga rupiah (tetap stabil). Yang paling cepat sih ekspor batu bara,” kata Hendra.

(Baca: Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun)

Halaman: