Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memberikan persetujuan atas proposal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) pertama Blok Tanjung Enim di Sumatera Selatan. Alasannya karena masih perlu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan NuEnergy akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait proyek tersebut bulan depan. "Akan dilakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 2 Agustus 2018 di Palembang," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (27/7).
Chief Operating Officer NuEnergy Unggul Setyatmoko membenarkan rencana konsultasi daerah tersebut. Ini penting untuk kelangsungan proyek Tanjung Enim ke depan. Apalagi konsultasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari prosedur persetujuan PoD pertama suatu blok migas.
Ada beberapa hal yang akan dilakukan perusahaannya selama konsultasi daerah. Pertama, memastikan pemerintah daerah mengetahui proyek pengembangan gas batubara metana (Coal Bed Methane/CBM) di Blok Tanjung Enim. Kedua, memastikan tidak ada hambatan dalam hal tata ruang proyek tersebut. Ketiga, meminta pemerintah daerah agar dapat membantu proses perizinan apabila diperlukan untuk keberlangsungan proyek.
Unggul berharap jika konsultasi daerah rampung, PoD pertama Tanjung Enim bisa disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan begitu, bisa mulai mengembang blok nonkonvensional pertama tersebut. "Semoga setelah itu dapat segera disetujui," kata dia.
April lalu, NuEnergy mengajukan proposal PoD Tanjung Enim ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PoD pertama yang diajukan NuEnergy itu mencakup pengembangan lapangan Tanjung Enim Area A dan B di Blok Tanjung Enim.
Saat ini calon pembeli gas Blok tersebut adalah PT Pertamina Gas (Pertagas). Kedua perusahaan sudah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Namun Unggul belum mau merinci harga gas yang akan dijual nanti. Sebab masih dalam tahap negosiasi. "Buyer masih perlu proses negosiasi PJBG," kata dia. Adapun produksi dari proyek ini mencapai 25 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
NuEnergy melalui anak usahanya, yakni Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd bertindak sebagai operator dengan hak kelola 45% di Blok Tanjung Enim. Sisanya dipegang mitranya yang terdiri dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Metra Enim 27,5%, dan PT Bukit Asam Metana Enim 27,5%.
(Baca: NuEnergy Berharap Proposal Tanjung Enim Disetujui Bulan Ini)
Berdasarkan situs resminya, Blok Tanjung Enim terletak di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kontrak blok ini pertama kali disetujui pada 4 Agustus 2009 lalu selama 30 tahun. Adapun masa eksplorasi berlangsung selama enam tahun sampai dengan Agustus 2015, lalu mendapatkan perpanjangan empat tahun hingga Agustus 2019.