Kementerian ESDM Ubah Skema Lelang Reguler

Dok. Chevron
19/7/2018, 14.54 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema lelang blok minyak dan gas bumi (migas) regular. Perubahan ini terkait masa pemasukan dokumen lelang. Nantinya, masa lelang akan diperpanjang agar investor memiliki waktu yang cukup.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan selama ini waktu untuk memasukkan dokumen hanya sebulan. Ini berbeda dengan skema penawaran langsung yang bisa enam sampai delapan bulan.

Di aturan baru nanti, masa lelang skema penawaran langsung dan regular memiliki waktu yang sama. "Keputusan panitia lelang untuk memberikan waktu yang sama evaluasi lelang reguler seperti lelang penawaran langsung," kata Djoko di Jakarta, Kamis (19/7).

Djoko mengatakan revisi aturan mengenai tata cara lelang itu sudah disiapkan oleh timnya. Bahkan sudah disampaikan ke Menteri ESDM.

Adapun perubahan tersebut akan diterapkan pada lelang tahap II tahun ini. "Revisi sudah selesai, kita ajukan ke menteri," kata dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia