Kementerian ESDM Ubah Skema Lelang Reguler

Dok. Chevron
19/7/2018, 14.54 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema lelang blok minyak dan gas bumi (migas) regular. Perubahan ini terkait masa pemasukan dokumen lelang. Nantinya, masa lelang akan diperpanjang agar investor memiliki waktu yang cukup.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan selama ini waktu untuk memasukkan dokumen hanya sebulan. Ini berbeda dengan skema penawaran langsung yang bisa enam sampai delapan bulan.

Di aturan baru nanti, masa lelang skema penawaran langsung dan regular memiliki waktu yang sama. "Keputusan panitia lelang untuk memberikan waktu yang sama evaluasi lelang reguler seperti lelang penawaran langsung," kata Djoko di Jakarta, Kamis (19/7).

Djoko mengatakan revisi aturan mengenai tata cara lelang itu sudah disiapkan oleh timnya. Bahkan sudah disampaikan ke Menteri ESDM.

Adapun perubahan tersebut akan diterapkan pada lelang tahap II tahun ini. "Revisi sudah selesai, kita ajukan ke menteri," kata dia.

Sementara itu, lelang blok migas skema regular tahun ini tidak menghasilkan pemenang. Padahal jumlah blok yang dilelang mencapai 19. Alhasil, blok ini akan dilelang lagi pada kesempatan berikutnya.  

Di lelang berikutnya, investor yang sudah mengambil dokumen sebelumnya, tak perlu mengeluarkan uang lagi ketika mengikuti lelang. "Kami akan lelang ulang dan badan usaha yang sudah ambil bid document tak perlu bayar lagi," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (18/7).

Dalam lelang yang ditutup 3 Juli 2018 lalu, sebenarnya ada tujuh perusahaan yang mengakses lima blok migas dari 19 blok yang ditawarkan. Lima blok itu yakni Andika Bumi Kita, Ebuny, Air Komering, Southest Mahakam, dan Bukit Barat.

(Baca: Rencana Perpanjangan Lelang 19 Blok Migas yang Tak Laku Dibatalkan)

Dari lima blok itu, hanya Blok Andika Bumi Kita yang diminati hingga tiga perusahaan migas. Sementara empat blok lainnnya masing-masing diincar oleh satu perusahaan. Namun, hingga penutupan, tidak ada satu pun perusahaan yang mengembalikan dokumen.

Reporter: Anggita Rezki Amelia