Tata cara penetapan harga saham divestasi di sektor tambang ini sebenarnya juga tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan itu, harga divestasi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral dan batu bara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi justru mengkritik isi aturan tersebut karena perhitungan harga tidak lagi mengacu replacement cost. Artinya penentuan harga menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi, bukan setelah mendapat perpanjangan kontrak.

"Menurut saya hal ini bentuk kemunduran dibanding Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2013 yang penetapannya melalui replacement cost," ujar Ahmad Redi.

(Baca: Inalum Harus Lewati Tiga Tahap Lagi Sebelum Kuasai 51% Saham Freeport)

Ahmad Redi juga menilai perhitungan harga saham tidak terbuka kepada publik. Jika mengacu harga 9,36% saham Indocopper, seharusnya 40% PI Rio Tinto tidak lebih dari US$ 1,4 miliar. Jadi, jika ditotal harga untuk menguasai 51% saham PTFI hanya US$ 1,750 miliar, bukan US$ 3,85 miliar.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati